Sabtu, 09 Januari 2016

MENELAAH UNDANG-UNDANG KOPERASI



MENELAAH UU KOPERASI


koperasi yaitu usaha yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.
Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan .
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Mari kita bahas pembahasan tentang menelaah UU.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang koperasi.
·         Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
·         Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
·          Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
·         Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenaisyarat pembentukan koprasi.
·         Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
·         Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
·         Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskanmengenai keanggotaan koperasi.



Jadi dapat kita ambil kesimpulannya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang  berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi  dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah.  Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 yang mula dibentuk, disetujui dan disahkan dan dijalankan di Indonesia dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa. Koperasi perlu dikembangkan karna sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.


Sumber : iiplayers 11. Blogspot.co.id

Selasa, 05 Mei 2015

Praktek Perekonomian liberalis dan sosialis di Indonesia

Makalah Perekonomian Indonesia
Tentang
Praktek Perekonomian liberalis dan sosialis Indonesia
Disusun Oleh
                                         Nama:  M.Irwan.Z.Kaisupy
                                         Kelas : 1EB12
                                         Npm : 26214240

KATA PENGANTAR
puji dan syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul Sistem perekonomian Indonesia. Selain sebagai tugas, makalah yang saya buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang Praktek Perekonomian liberalis dan sosialis Indonesia
Dengan demikian tidak akan tertinggal informasi mengenai perkembangan perekonomian di Indonesia. Dalam kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.
Depok ,5 Mei 2015
Penyusun

M. Irwan.Z. Kaisupy                         






PENDAHULUAN

Latar Belakang
Menurut kamus bahasa Indonesia modern, sistem mempunyai arti sekelompok dari pendapatan peristiwa yang di susun dan di atur baik-baik. Atau cara,metode yang terartur untuk melakukan sesuatu. Setiap sistem memiliki tujuan. Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa di sebut bagian,unsure dan komponen.
sistem perekonomian Indonesia sudah terjadi pada awal peradaban manusia. Orang-orang sudah melakukan kegiatan ekonomi dalam hal produksi, hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. Dengan kata lain saat itu orang-orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain atau dengan orang yang tidak di kenal. Walaupun orang-orang itu harus berhubungan untuk memperoleh barang lain itu di sebut dengan barter, untuk kepentingan masing-masing orang. Barter mempunyai arti perdagangan dengan jalan tukar menukar barang.
Dengan semakin bertambahnya jumlah manusia beserta kebutuhannya maka sangat di perlukan sistem perekonomian yang bisa mengatur dan merencanakan. Supaya sistem perekonomian lebih teratur dan terencana.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah. Sebagai berikut :
1. Bagaimana sitem perekonomian liberalis dan sosialis di Indonesia ?
2. Apa saja contoh praktek perekonomian liberalis dan sosialis di Indonesia ?
Tujuan

1. Untuk mengetahui bagaimana Sistem Ekonomi Liberal dan Sosialis di Indonesia
2. Untuk mengetahui contoh praktek perekonomian liberal dan sosialis di Indonesia





PEMBAHASAN

SISTEM EKONOMI LIBERALIS DI INDONESIA
Jika kita lihat lagi dampak yang ditimbulkan dari adanya ekonomi liberal, dengan demikian maka ketimpangan ekonomi, kesemena-menaan dan kesenjangan sosial akan terjadi. Karena yang kaya akan semakin menjadi kaya sedangkan yang miskin akan semakin menjadi miskin karena tidak adanya pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat. Fakta lapangan telah mengatakan bahwa peran liberal hanya dimiliki oleh sekelumit orang saja yang mampu bertahan dalam keadaan tersebut yaitu pemilik modal, singkat kata merekalah pemilik modal, yang memonopoli pasar.
Demikian juga, kebijakan ekonomi Indonesia yang sedikit menganut ekonomi liberal dan tidak tegas yang hanya menguntungkan daerah kaya atau maju tetapi juga mengutungkan orang kaya. Misalnya saja terutama di masa Orde Baru kita melihat bagaimana konglomerat kalau meminjam uang dalam jumlah besar di bank tidak diwajibkan memiliki jaminan atau agunan, sementara pedagang kecil kalau pinjam uang di bank harus memenuhi macam-macam agunan dan kewajiban yang sulit dipenuhi.
Coba kalau kita berkaca kepada sebagian negara yang menggunakan asas ekonomi liberal seperti Amerika Serikat, maka ketidakmerataan pendapatan dalam penduduknya akan dapat sering anda lihat, sekalipun Amerika Serikat tergolong negara yang maju. Para pemilik modal dan jutawan tenar layaknya Donald Trump dan Bill Gates, keduanya akan mampu bertahan dan bahkan terus menguasai, mendominasi dan memonopoli pasar. Sedangkan masyarakat kalangan bawah dan menengah dipastikan akan menjadi korbannya.

CONTOH PRAKTEK EKONOMI LIBERALIS DI INDONESIA
Contoh bukti praktek ekonomi liberal di negara kita yang gamblang dapat kita lihat yaitu pada proyek minyak blok Cepu yang pada akhirnya infestor asing (Exxon Mobile) berhasil mengungguli Pertamina selaku perusahaan negara. Belum lagi Freeport di Papua yang dikuasai Infestor asing dari Amerika. Akibatnya eksploitasi tersebut hanya menguntungkan pihak infestor saja, sedangkan mereka tidak memperdulikan Indonesia selaku pemilik bahan bakunya.
Hal ini terjadi karena kurangnya adanya ketegasan dari pihak Indonesianya sendiri. Pemerintah takut akan resiko yang akan dihadapinya jika melaksanakan kebijakan yang dirasa akan merugikan pihak asing.
Dengan demikian jika kita lihat dari contoh di atas maka keadilan sosial tidak akan tercapai dan jauh dari prinsip nasionalisme yang menjunjung tinggi asas keadilan sosial untuk masyarakatnya.
SISTEM EKONOMI SOSIALIS DI INDONESIA 

Dalam kasus Indonesia, kapitalisme global telah menjadikan sistem ekonomi Indonesia mengarah pada spectrum kapitalistik karena besarnya pengaruh modal terhadapnya. Kondisi seperti ini terlihat pada ketiadaan kemandirian dengan tergantung pada utang luar negeri yang menyebabkan Indonesia harus tunduk pada pemilik modal. Oleh sebab itu Indonesia harus terus bebenah khususnya dalam system perekonomiannya. Dan dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat bergantung atau dipengaruhi oleh sistem politik yang tengah berkembang.
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Tujuan yang hendak dicapai bukanlah sekedar mencetuskan suatu terobosan ekonomi melelui big push, melainkan juga untuk mendorong perkembangan masyarakat yang lebih menyeluruh artinya untuk mencapai demokrasi nasional yang kemudian akam menuju pembangunan tahap sosialisme. Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi. Semua aktivitas ekonomi disentralisasikan di pusat pemerintahan sementara daerah merupakan kepanjangan dari pusat. Dan hal ini menunjukkan ciri khas dari sistem ekonomi sosialis dimana Sistem Ekonomi Sosialis merupakan sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat.  Contoh negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah Kuba, Korea, Eropa Timur dan RRC.





CONTOH PRAKTEK SISTEM EKONOMI SOSIALIS DI INDONESIA
v  Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)
dengan tujuan:
·                     Guna membendung inflasi yang tetap tinggi
·                     Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat
·                     Meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.
Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya mengenai penuruan nilai uang (devaluasi), yaitu sebagai berikut.
1.                   Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50
2.                   Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 100
3.                   Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000
Tetapi usaha pemerintah tersebut tetap tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Para pengusaha daerah di seluruh Indonesia tidak mematuhi sepenuhnya ketentuan keuangan tersebut.

v  Dekon dan Peraturan 1963
Pada bulan Maret 1963, dicanangkan Deklarasi Ekonomi (Dekon). Dimaksudkan untuk menguraikan metode yang hendak digunakan untuk melaksanakan Rencana Delapan Tahun. Menurut Dekon, pertumbuhan ekonomi akan terjadi dalam dua tahap yakni :
1.                   Tahap pertama adalah penataan ekonomi yang sifatnya nasional dan demokratis serta bersih dari sisa peninggalan imperialisme dan feodalisme.
2.                   Tahap Kedua adalah tahap pembangunan ekonomi sosialis Indonesia
Dekon mencerminkan maksud pemerintah untuk mengadakan perubahan yang radikal dalam kebijaksanaan ekonominya. Dekon memberi bimbingan positif untuk empat bidang yakni:
1.                   Penentuan laju pertumbuhan ekonomi
2.                   Peningkatan laju penanaman modal dalam negeri dan asing
3.                   Pembukaan hubungan ekonomi internasional
4.                   Penentuan kegiatan ekonomi sektor swasta, koperasi dan negara
Peraturan 26 Mei merupakan suatu program stabilisasi ekonomi yang dilaksanakan melalui empat belas peraturan untuk membendung inflasi. Mengandalkan mekanisme pasar dan harga-harga yang ditentukan melalui mekanisme tersebut. Merupakan upaya berani untuk menyeimbangkan anggaran nasional, menghapuskan banyak pengawasan harga, memberikan otonomi yang besar kepada perusahaan negara dan menyerahkan perusahaan kecil kepada pemerintah daerah. (Yahya Muhaimin,1991)


 KESIMPULAN
Dengan demikian dalam sistem ekonomi liberal di Indonesia , akan berdampakketimpangan ekonomi, kesemena-menaan dan kesenjangan sosial akan terjadi. Karena yang kaya akan semakin menjadi kaya sedangkan yang miskin akan semakin menjadi miskin karena tidak adanya pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Sedangkan, Sistem ekonomi sosialis di Indonesia lebih baik dibanding liberal karena seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Dan dapat memakmurkan masyarakatnya lebih merata. Namun sistem sosialis ini pengaruh pemerintah lebih dominan dan dapat disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab


Rabu, 21 Januari 2015

Pengantar bisnis ke 3

1. Perbedaan antara bisnis dengan perusahaan.

     Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada           konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Sedangkan Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

2. Apa yang dimaksud dengan franchise?

     Franchise atau waralaba adalah sebuah metode dalam sistem distribusi            barang atau jasa. Metode ini membentuk suatu model hubungan kerjasama bisnis antara franchisor (pemilik usaha) dengan franchisee (pemilik modal/investor).

3. Jelaskan mengenai perusahaan perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN dan       Koperasi!
  1. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
  2. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
  3. CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
  4. Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
  5. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 
  6. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.  

  
 4. Apa yang dimaksud dengan pemasaran?

     Pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan konsep,         pemberian harga, promosi, dan pendistribusian ide, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan individu dan tujuan organisasi.
    
 5. Sebutkan 7 variabel pemasaran/marketing mix.

     Produk, price, promotion,place, participant/people, proses dan physical   evidence

6. Jelaskan tentang manajemen produksi.

     Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang  manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan.

7. Jelaskan perbedaan antara manajemen pemasaran dengan manajemen    produksi.
     Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan manajemen produksi adalah  suatu kegiatan yang menciptakan atau meningkatkan keguanaan suatu barang, peningkatan atau penambahan keguanaan suatu barang bisa melalui kegunaan tempat, kegunaan waktu, kegunaan bentuk atau gabungan dari beberapa kegunaan tersebut

8. Jelaskan hakekat bisnis internasional.
     Hakikat bisnis internasional. Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis           yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade) ada juga yang menybutnya sebagai Pemasaran Internasional atau International Marketing

9. Jelaskan alasan melakukan bisnis internasional.

     1. Spesialisasi antar bangsa – bangsa
     2. Keunggulan komperatif (comparative advantage).
     3. Pertimbangan pengembangan bisnis

10. Gambar konsep pemasaran